Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Press Release

Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV, Warga Polongbangkeng Lakukan Aksi Protes

Anotasiar
5 Maret 2024
0
SHARES
39
VIEWS
2 min read
A A

Takalar, 5 Maret 2024. Sebanyak 300 Petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan
Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) melakukan
aksi di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar respon atas berakhirnya Sertifikat Hak Guna
Usaha (HGU) PTPN XIV Takalar pada 23 Maret 2023 dan yang akan berakhir pada 09 Juli
2024.

“Aksi ini merupakan upaya untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas sejak
puluhan tahun lalu. Dengan berakhirnya HGU PTPN tersebut, warga sudah sepatut
memiliki hak untuk kembali mengelola tanah. Pemerintah Daerah wajib memastikan
hal ini terpenuhi,” ujar Melisa selaku Pendamping Hukum LBH Makassar.

Perampasan tanah tersebut telah berdampak pada ketidakmampuan petani untuk mengolah
sendiri lahannya, yang pada akhirnya menjadikan para petani tidak mampu memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tidak sedikit dari mereka dengan terpaksa menjadi buruh tani ditanahnya sendiri, buruh bangunan dan bahkan harus meninggalkan kampung untuk bermigrasi mencari pekerjaan.

“Kami dijanji oleh Pemerintah bahwa tanah kami hanya dikontrak selama 25 tahun.
Setelah itu akan dikembalikan lagi kepada Masyarakat. Tapi nyatanya, sejak tanah
kami diambil sampai sekarang tidak dikembalikan oleh Pemerintah dan Perusahaan.
Kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan untuk membiayai anak
sekolah juga susah karena sudah tidak ada tanah yang bisa dikelolah,” ungkap Daeng
Ngati, Petani Perempuan Desa Lassang Barat.

Tanah-tanah warga diambil secara paksa melalui tindakan intimidatif dengan jalan kekerasan oleh aparat keamanan pada tahun 1978 tidak segan-segan menembak warga dan memaksa warga untuk menerima ganti rugi yang tidak layak dari Pemerintah. Tidak terima tanahnya diambil warga kemudian melakukan berbagai perlawanan hingga saat ini, untuk menolak perampasan tanahnya dan upaya untuk merebut kembali tanah tersebut.

Keberadaan pabrik gula di Takalar sejak awal berdirinya telah melakukan perampasan tanah
di tahun 1978 dan telah berlangsung hingga saat ini di tahun 2024. Perampasan tanah tersebut
telah berdampak pada penindasan dan pemiskinan struktural terhadap warga Takalar. Pabrik gula yang telah merampas tanah warga untuk dijadikan kebun tebu dengan luas lahan HGU 6650 hektar, yang tersebar di 11 Desa di kecamatan Polongbangkeng dan Polongbangken
Utara, Kabupaten Takalar.

“Puluhan tahun setelah petani dipisahkan dari tanahnya mereka hidup dalam kemiskinan yang diakibatkan oleh kebijakan negara yang mengabaikan hak mereka. Setelah puluhan tahun tanah warga dirampas, barulah Perusahaan memiliki legalitas konsesi HGU di tahun 1994 dan 1998. Tahun ini HGU perusahaan sudah habis, inilah momentum agar tanah petani dapat dikembalikan,” tegas Ijul selaku perwakilan GRAMT.

Berakhirnya HGU PTPN Takalar, menjadi legalitas petani untuk kembali merebut tanah
untuk dikelola yang selama puluhan tahun dikuasai PTPN Takalar. Pernyataan ini diperkuat
oleh Muhammad Nur, selaku Staf Seksi Sengketa BPN, yang menegaskan bahwa hingga saat
ini belum memasukkan permohonan perpanjangan HGU dan telah bersurat ke Komnas HAM perihal hal itu.

Dalam aksi yang diusung oleh Warga Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti
Monopoli Tanah, termuat dalam pernyataan sikap dan menuntut:
1. Pemerintah dalam hal ini Bupati Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Takalar, sebelum tanah-tanah warga dikembalikan.
2. BPN tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PTPN Takalar, sebelum
tanah-tanah warga yang dulu dirampas dikembalikan kepada warga.
3. Anggota Kepolisian dan TNI tidak melakukan upaya intimidatif dalam bentuk apapun terhadap warga yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.
***
Narahubung: 0812-4252-9770 (LBH Makassar) 0852-4078-1537 (GRAMT)

2 min read
A A

Takalar, 5 Maret 2024. Sebanyak 300 Petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan
Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) melakukan
aksi di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar respon atas berakhirnya Sertifikat Hak Guna
Usaha (HGU) PTPN XIV Takalar pada 23 Maret 2023 dan yang akan berakhir pada 09 Juli
2024.

“Aksi ini merupakan upaya untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas sejak
puluhan tahun lalu. Dengan berakhirnya HGU PTPN tersebut, warga sudah sepatut
memiliki hak untuk kembali mengelola tanah. Pemerintah Daerah wajib memastikan
hal ini terpenuhi,” ujar Melisa selaku Pendamping Hukum LBH Makassar.

Perampasan tanah tersebut telah berdampak pada ketidakmampuan petani untuk mengolah
sendiri lahannya, yang pada akhirnya menjadikan para petani tidak mampu memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tidak sedikit dari mereka dengan terpaksa menjadi buruh tani ditanahnya sendiri, buruh bangunan dan bahkan harus meninggalkan kampung untuk bermigrasi mencari pekerjaan.

“Kami dijanji oleh Pemerintah bahwa tanah kami hanya dikontrak selama 25 tahun.
Setelah itu akan dikembalikan lagi kepada Masyarakat. Tapi nyatanya, sejak tanah
kami diambil sampai sekarang tidak dikembalikan oleh Pemerintah dan Perusahaan.
Kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan untuk membiayai anak
sekolah juga susah karena sudah tidak ada tanah yang bisa dikelolah,” ungkap Daeng
Ngati, Petani Perempuan Desa Lassang Barat.

Tanah-tanah warga diambil secara paksa melalui tindakan intimidatif dengan jalan kekerasan oleh aparat keamanan pada tahun 1978 tidak segan-segan menembak warga dan memaksa warga untuk menerima ganti rugi yang tidak layak dari Pemerintah. Tidak terima tanahnya diambil warga kemudian melakukan berbagai perlawanan hingga saat ini, untuk menolak perampasan tanahnya dan upaya untuk merebut kembali tanah tersebut.

Keberadaan pabrik gula di Takalar sejak awal berdirinya telah melakukan perampasan tanah
di tahun 1978 dan telah berlangsung hingga saat ini di tahun 2024. Perampasan tanah tersebut
telah berdampak pada penindasan dan pemiskinan struktural terhadap warga Takalar. Pabrik gula yang telah merampas tanah warga untuk dijadikan kebun tebu dengan luas lahan HGU 6650 hektar, yang tersebar di 11 Desa di kecamatan Polongbangkeng dan Polongbangken
Utara, Kabupaten Takalar.

“Puluhan tahun setelah petani dipisahkan dari tanahnya mereka hidup dalam kemiskinan yang diakibatkan oleh kebijakan negara yang mengabaikan hak mereka. Setelah puluhan tahun tanah warga dirampas, barulah Perusahaan memiliki legalitas konsesi HGU di tahun 1994 dan 1998. Tahun ini HGU perusahaan sudah habis, inilah momentum agar tanah petani dapat dikembalikan,” tegas Ijul selaku perwakilan GRAMT.

Berakhirnya HGU PTPN Takalar, menjadi legalitas petani untuk kembali merebut tanah
untuk dikelola yang selama puluhan tahun dikuasai PTPN Takalar. Pernyataan ini diperkuat
oleh Muhammad Nur, selaku Staf Seksi Sengketa BPN, yang menegaskan bahwa hingga saat
ini belum memasukkan permohonan perpanjangan HGU dan telah bersurat ke Komnas HAM perihal hal itu.

Dalam aksi yang diusung oleh Warga Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti
Monopoli Tanah, termuat dalam pernyataan sikap dan menuntut:
1. Pemerintah dalam hal ini Bupati Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Takalar, sebelum tanah-tanah warga dikembalikan.
2. BPN tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PTPN Takalar, sebelum
tanah-tanah warga yang dulu dirampas dikembalikan kepada warga.
3. Anggota Kepolisian dan TNI tidak melakukan upaya intimidatif dalam bentuk apapun terhadap warga yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.
***
Narahubung: 0812-4252-9770 (LBH Makassar) 0852-4078-1537 (GRAMT)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

Gerak Menuju Runtuhnya Kapitalisme

3 Oktober 2025

Cerita Lama Yang Sia-sia

2 Oktober 2025

Analisis Gender

28 September 2025

Kapitalisme Dan Lingkungan

26 September 2025

Malam Puncak HMJ Ilmu Ekonomi, Wadah Untuk Menyalurkan Bakat Mahasiswa

15 September 2025

Economy Competition HMJ Ilmu Ekonomi, Ajang menjalin silaturahmi

13 September 2025
Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Artikel Berikutnya
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi (HMJ-IE) adakan kegiatan Basic Jurnalisme dengan tema " Mempertajam Interaksi Yang Berlandaskan Interaksi Sebagai Manifestasi Anotasiar Yang Lebih Progresif "

Dokumentasi kegiatan: Basic Jurnalisme " Mempertajam Interaksi Yang Berlandaskan Literasi Sebagai Manifestasi Anotasiar Yang lebih Progresif "

Kelas Basic Jurnalisme: Sebagai Wadah Untuk Regenerasi Anotasiar

Kosmologi Perempuan dalam Perspektif Islam

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

© Anotasiar. All rights reserved

  • Login
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© Anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist