Anotasiar.ID – Tuntutan Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Al Maun) Melawan Takdir mengenai diadakannya forum audiensi menyoal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester depan bersama Rektor Hamdan Juhannis akhirnya dipenuhi, Samata, Senin (06/07/2020).
Senin, 6 Juli 2020, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof.Dr.H.Darussalam menandatangi surat undangan pertemuan Nomor: B.1159/Un.06.2/KS.02/07/2020 berisi tentang Rektor bersedia menerima dan mengundang para pengurus LK untuk menghadiri pertemuan, Gedung Rektorat, Senin (06/07/2020).
LK yang tergabung dalam Al Maun Melawan Takdir beserta tim khusus pengkajian data aliansi pun mengikuti forum pertemuan tersebut. Dalam forum tersebut tim khusus pengkajian data diberi ruang oleh pimpinan untuk mempresentasikan hasil kajiannya.
Nur Khalisa M Musa selaku Ketua Tim Pengkajian Data Almaun Melawan Takdir mengatakan bahwa ada banyak kerancuan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 491 tahun 2020.
“ Ada pada diktum kedua poin (a) tentang keringanan 10% dan pada diktum ketiga tentang persyaratannya”, paparnya.
Salah satu yang menjadi landasan SK Rektor tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, namun ia mengaggap sama SK Rektor tersebut sama sekali tidak memperhatikannya.
“ SK tersebut sama sekali tidak mengindahkan amanah dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020”, jelasnya
Ketua Tim Pengkajiaan Data Almaun Melawan Takdir yang juga selaku Bendahara Umum Dewan Mahasiswa Universitas mengatakan pimpinan belum paham mengenai persoalan data sehingga tidak mampu memberikan data perbandingan.
“ Teman-teman bisa mempertanggungjawabkan draf hasil kajiannya di dalam forum, namun pimpinan sama sekali tidak memberikan data bandingan. Mereka (pimpinan kampus) belum paham dengan jelas”, tutupnya.
Penulis : Nan Dito Slank
Editor : Tim Anotasiar.ID