Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Opini

Respon KPM-PM Cab. Polewali terkait penolakan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi

Anotasiar
22 Agustus 2024
0
SHARES
72
VIEWS
2 min read
A A

Respon KPM-PM Cab. Polewali terkait penolakan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi

KPM-PM Cab. Polewali sangat menyayangkan atas kejadian pembegalan demokrasi oleh Baleg ( Badan Legislasi ) DPR-RI yang melakukan penolakan Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon Pilkada.

Penolakan yang dilakukan oleh DPR ini merupakan bagian dari bentuk pembangkangan konstitusi, ketidak hormatan, dan pelecehan terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi yang padamana notabenenya lembaga ini kedudukannya tertinggi di dalam sistem ketatanegaraan. Seperti yang kita ketahui bersama putusan MK itu bersifat final, maksudnya ialah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Tetapi DPR tidak menghiraukan itu ia tetap melakukan penolakan.

Selain daripada penolakan Baleg DPR-RI juga berusaha untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang padamana sama sekali tidak mencerminkan substansi dari putusan MK dan selain daripada itu mereka bahkan melakukan upaya perumusan pasal dalam Undang-Undang Pilkada tentang batasan usia pencalonan kepala daerah, hal ini serupa dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal capres/cawapres yang pada mana keputusan ini tetap disahkan walau ketua Mahkamah Konstitusi terbukti melanggar kode etik.

Namun, ketika kita memandang kedua putusan MK tersebut kita fokus pada putusan MK yang pertama yang bisa saja membuat Mahkamah konstitusi kehilangan tajinya sebagai lembaga tertinggi suatu negara dikarenakan Putusan yang telah ia tetapkan ditolak oleh Baleg DPR-RI yang faktanya Putusan MK merupakan tafsir atas konstitusi sehingga tidak bisa dilawan dengan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang maupun revisi Undang-Undang Pilkada. Sehingga akibat dari hal yang dilakukan oleh Baleg DPR-RI ini adalah membuat bentuk kedaulatan rakyat telah mati, demokrasi di indonesia hancur dan suara kita yakni suara rakyat telah dinomorduakan.

#KawalPutusanMK
#RipDemokrasi
#AyoLawanBareng

Penulis: Media dan Advokasi

2 min read
A A

Respon KPM-PM Cab. Polewali terkait penolakan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi

KPM-PM Cab. Polewali sangat menyayangkan atas kejadian pembegalan demokrasi oleh Baleg ( Badan Legislasi ) DPR-RI yang melakukan penolakan Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon Pilkada.

Penolakan yang dilakukan oleh DPR ini merupakan bagian dari bentuk pembangkangan konstitusi, ketidak hormatan, dan pelecehan terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi yang padamana notabenenya lembaga ini kedudukannya tertinggi di dalam sistem ketatanegaraan. Seperti yang kita ketahui bersama putusan MK itu bersifat final, maksudnya ialah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Tetapi DPR tidak menghiraukan itu ia tetap melakukan penolakan.

Selain daripada penolakan Baleg DPR-RI juga berusaha untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang padamana sama sekali tidak mencerminkan substansi dari putusan MK dan selain daripada itu mereka bahkan melakukan upaya perumusan pasal dalam Undang-Undang Pilkada tentang batasan usia pencalonan kepala daerah, hal ini serupa dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal capres/cawapres yang pada mana keputusan ini tetap disahkan walau ketua Mahkamah Konstitusi terbukti melanggar kode etik.

Namun, ketika kita memandang kedua putusan MK tersebut kita fokus pada putusan MK yang pertama yang bisa saja membuat Mahkamah konstitusi kehilangan tajinya sebagai lembaga tertinggi suatu negara dikarenakan Putusan yang telah ia tetapkan ditolak oleh Baleg DPR-RI yang faktanya Putusan MK merupakan tafsir atas konstitusi sehingga tidak bisa dilawan dengan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang maupun revisi Undang-Undang Pilkada. Sehingga akibat dari hal yang dilakukan oleh Baleg DPR-RI ini adalah membuat bentuk kedaulatan rakyat telah mati, demokrasi di indonesia hancur dan suara kita yakni suara rakyat telah dinomorduakan.

#KawalPutusanMK
#RipDemokrasi
#AyoLawanBareng

Penulis: Media dan Advokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

Aksi Kampanye LK FEBI, Tolak Praktik Penjualan Buku

5 November 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Alternatif Gerakan Sosial Menuju Perubahan

26 Oktober 2025

Dugaan Pungutan Liar Di Ilmu Ekonomi, Mahasiswa Keluhkan Harga

23 Oktober 2025

Liberalisme dan Imperialisme

17 Oktober 2025
Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Artikel Berikutnya

Wakil Dekan III FEBI UIN Alauddin Makassar Setuju LK FEBI Menarik Diri dari Kegiatan PBAK 2024

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar kembali adakan aksi lanjutan menuntut Surat Edaran (SE) Nomor 259 tahun 2024 dan Surat Keterangan (SK) Skorsing

Suasana diskusi LK FEBI bersama MABA FEBI 2024 via zoom Senin (26/8/24). | Foto: Istimewa

UINAM DARURAT DEMOKRASI: LK FEBI dan Mahasiswa Baru FEBI 2024 Sukses Melakukan Diskusi

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

© Anotasiar. All rights reserved

  • Login
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© Anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist