Respon KPM-PM Cab. Polewali terkait penolakan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi
KPM-PM Cab. Polewali sangat menyayangkan atas kejadian pembegalan demokrasi oleh Baleg ( Badan Legislasi ) DPR-RI yang melakukan penolakan Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon Pilkada.
Penolakan yang dilakukan oleh DPR ini merupakan bagian dari bentuk pembangkangan konstitusi, ketidak hormatan, dan pelecehan terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi yang padamana notabenenya lembaga ini kedudukannya tertinggi di dalam sistem ketatanegaraan. Seperti yang kita ketahui bersama putusan MK itu bersifat final, maksudnya ialah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Tetapi DPR tidak menghiraukan itu ia tetap melakukan penolakan.
Selain daripada penolakan Baleg DPR-RI juga berusaha untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang padamana sama sekali tidak mencerminkan substansi dari putusan MK dan selain daripada itu mereka bahkan melakukan upaya perumusan pasal dalam Undang-Undang Pilkada tentang batasan usia pencalonan kepala daerah, hal ini serupa dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal capres/cawapres yang pada mana keputusan ini tetap disahkan walau ketua Mahkamah Konstitusi terbukti melanggar kode etik.
Namun, ketika kita memandang kedua putusan MK tersebut kita fokus pada putusan MK yang pertama yang bisa saja membuat Mahkamah konstitusi kehilangan tajinya sebagai lembaga tertinggi suatu negara dikarenakan Putusan yang telah ia tetapkan ditolak oleh Baleg DPR-RI yang faktanya Putusan MK merupakan tafsir atas konstitusi sehingga tidak bisa dilawan dengan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang maupun revisi Undang-Undang Pilkada. Sehingga akibat dari hal yang dilakukan oleh Baleg DPR-RI ini adalah membuat bentuk kedaulatan rakyat telah mati, demokrasi di indonesia hancur dan suara kita yakni suara rakyat telah dinomorduakan.
#KawalPutusanMK
#RipDemokrasi
#AyoLawanBareng
Penulis: Media dan Advokasi









