Rabu, 23 Juni 2021 siang, waktu menunjukkan pukul 12.30 WITA. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar kembali riuh dengan aktivitas mahasiswa. Tepatnya di Lobby fakultas yang juga digunakan sebagai tempat memarkir mobil Dekan, puluhan mahasiswa FEBI berkumpul dalam satu barisan dan irama gerakan.
Mereka tidak sedang antri untuk mendapatkan kuota internet dari pihak kampus guna mengakses perkuliahan secara daring, apalagi menunggu Dosen Pembimbing tugas akhir/skripsi. Puluhan mahasiswa tersebut adalah sebagian kecil dari mahasiswa FEBI yang menolak bermain aman dan tunduk pada ketidakadilan yang diciptakan kampus dan terkadang hal itu dibungkus dengan narasi yang begitu ‘populis’.
Siang itu, Lobby fakultas bising dengan suara orasi, nyanyian dan bacaan puisi dengan nada mengandung kemarahan dan sumpah serapah atas ketidakjelasan aktualisasi dari SK Rektor Nomor 751 Tahun 2020 Tentang Peninjuan Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Urgensi Rekategorisasi dan SK Rektor 751 yang Seakan Enggan Diaktualisasikan
Persoalan UKT adalah masalah usang nan pelik bagi mahasiswa sampai saat ini. Maka, rekategorisasi UKT dianggap penting ditengah persoalan pelik UKT yang senantiasa membuntuti mahasiswa.
“Pertama, penetapan kategori UKT pada awal masuk kuliah ditetapkan secara subjektif oleh tim penetapan UKT. Kedua, tidak semua pendapatan orang tua/wali mahasiswa memiliki pendapatan tetap dan banyak variabel yang dapat menyebabkan kondisi perekonomiannya menurun”, Ungkap A. Muh. Ismail ZM selaku Ketua Bidang Advokasi dan Aksi HMJ Ilmu Ekonomi.
Perihal Rekategorisasi UKT, UIN Alauddin Makassar telah memiliki legitimasi melalui SK Rektor Nomor 751 Tahun 2020 Tentang Peninjuan Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Dengan jelas SK Rektor tersebut mengatakan bahwa rekategorisasi UKT bisa diajukan disetiap semester.
“Pengajuan permohonan peninjauan Uang Kuliah Tunggal dilakukan pada semester berlangsung, untuk ditinjau pada semester berikutnya, bila dokumen disetujui”, penggalan pasal 5 Bab III tentang persyaratan dari SK Rektor 751 Tahun 2O2O.
Lembaga kemahasiswaan FEBI pun berinisiatif mengumpulkan berkas bagi siapa saja mahasiswa FEBI yang merasa perlu meninjau kembali kategori UKT nya. Terhitung sejak tanggal 12 Juni 2021 hingga saat ini, 41 mahasiswa FEBI telah mengumpulkan berkasnya pada lembaga kemahasiswaan yang terdiri dari 1 orang mahasiswa jurusan Perbankan Syariah, 9 orang mahasiswa jurusan Akuntansi, 6 orang mahasiswa Ilmu Ekonomi, 6 orang mahasiswa jurusan Manajemen, dan 19 orang mahasiswa jurusan Ekonomi Islam.
Senin, 14 juni 2021, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M. Ag beserta para Wakil Dekan, Kepala Tata Usaha, Kasubbag Akademik, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Serta Lembaga Kemahasiswaan FEBI mengadakan Rapat di Ruang Rapat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Rapat tersebut digunakan Lembaga Kemahasiswaan Febi untuk membahas mengenai pengurusan rekategorisasi UKT sebagaimana yang diamanatkan dalam SK Rektor Nomor 751 Tahun 2020.
Namun sebagaimana yang diungkapkan Almugni selaku Ketua DEMA FEBI, pihak Pimpinan Fakultas enggan menindaklanjuti SK tersebut jika tidak ada arahan langsung dari Pimpinan Universitas.
“Pihak berdalih bahwa SK 751 itu bisa ditindaklanjuti jika ada instruksi dari pihak Rektorat”, ungkapnya.
Sebelumnya, Rabu 9 Juni 2021, Almugni selaku Ketua Umum DEMA FEBI, Muh Vikram Syahrir selaku Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah dan Hukum, Suci Rahmayani R. Hanapi selaku Ketua Umum DEMA Fakultas Adab dan Humaniora dan Junaedi selaku Sekretaris Umum SEMA Universitas menyambangi Gedung Rektorat untuk mempertanyakan persoalan aktualisasi Rekategorisasi UKT di semester depan.
Salah satu Pimpinan Universitas yang ditemui adalah Prof. Dr. Darussalam, M. Ag selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Saya berhasil mendapatkan hasil rekaman suara perkacakapan mereka dengan Wakil Rektor III tersebut.
“ Kan ada SK Rektor (Nomor 751 Tahun 2020), makanya fakultas lihat itu saja. Apakah sudah memenuhi semua berkasnya, tentu tidak disini prosesnya, di fakultas. Bagaimana caranya (pimpinan) Universitas mau mengintruksikan na sudah adami SK Rektor?”, Tanggapnya yang disertai pertanyaan dari WR III.
Hal senada juga disampaikan oleh Almugni selaku Ketua Umum DEMA FEBI.
“Jika kita melihat SK Rektor (Nomor 751 Tahun 2020) itu, seharusya sudah bisa dilakukan tanpa ada instruksi, karena SOP ataupun mekanisme peninjauan ulang itu sudah diatur dalam SK tersebut”, tegasnya.
Dari sini kita bisa melihat bahwa ada tumpang tindih informasi dan seakan saling melempar tanggung jawab antar Pimpinan Universitas yang mengembalikan hal tersebut ke tingkatan fakultas, namun disisi lain, Pimpinan Fakultas pun mengambalikan hal tersebut juga ke tingkatan universitas. Lantas, mana yang benar?
Lembaga Kemahasiswaan FEBI tak mau berlarut di wilayah tumpeng tindih informasi yang disampaikan oleh birokrasi kampus yang terikat dengan garis hierarki yang jelas. Senin, 22 Juni 2021, Lembaga Kemahasiswaan FEBI kembali berkumpul di Taman Baca FEBI untuk kembali menyambangi langsung Pimpinan Fakultas, dalam hal ini Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M. Ag selaku Dekan FEBI. Hasil dari upaya untuk menemui Dekan FEBI tidak berbuah manis.
Selain gagal bertemu karena Dekan FEBI sedang menerima tamu, Lembaga Kemahasiswaan juga gagal bertemu Dekan FEBI sedang tidur. Hal tersebut disampaikan oleh Hasrul selaku Ketua Umum SEMA FEBI.
“ Mulai dari jam 10 kita komunikasi ternyata ada salah satu mantan Rektor UIN Alauddin Makassar yaitu Prof. Musafir. Akhirnya ditunda sampai setelah salat zuhur kita ditemui sama pihak KTU yaitu ibu Nurmi dan ibu Nurmi mebawa kita ke pak Dekan tapi ternyata pak Dekan lagi istirahat ataupun sedang tidur.”, tuturnya.
Namun, Lembaga Kemahasiswaan tidak putus asa untuk bertemu Dekan nya sendiri walau sudah menunggu berjam-jam lamanya.
“Jam 1 kita naik Kembali (ke ruang Dekan), dan ternyata setelah melawati waktu istirahat pak Dekan masih tidur. Dan sampai untuk ketiga kalinya, jam 2 kita coba naik Kembali tapi hasilnya nihil”, tambahnya.
Hal ini Hasrul anggap bahwa Dekan FEBI mencoba menghindari Lembaga Kemahasiswaan untuk bertemu.
Mahasiswa FEBI Gelar Panggung Bebas Ekspresi dan Lapak Baca, WD III: bubar! Kalau Tidak Bubar Saya Panggil Satpam itu Kesini.
Rabu, 23 Juni 2021, Panggung Bebas Ekspresi dan Lapak Baca yang berisi tuntutan “Menuntut Kejelasan Tindak Lanjut SK 751 Peninjauan Ulang UKT” ini berlangsung sejak pukul 12.30 WITA. Berbagai nyanyian dan bacaan puisi mulai dari lagu Mars FEBI, Sombanusa, Fajar Merah, Efek Rumah Kaca, Marjinal, dan puisi ciptaan penyair Wiji Thukul hingga W.S Rendra bergema disetiap sudut ruangan lantai satu FEBI sebab sound sytem sebagai pengeras suara dengan sengaja diarahkan oleh mhasiswa menghadap tepat di depan pintu masuk FEBI.
Berjam-jam mahasiswa menunggu pihak Pimpinan Fakultas untuk turun ke Lobby Fakultas untuk datang menemui mahasiswa sambil tetap berorasi, bernyanyi dan berpuisi.
Akhirnya, apa yang ditunggu mahasiswa pun datang. Salah satu Pimpinan Fakultas yaitu Dr. Amiruddin K, M.E.I selaku Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan FEBI menemui mahasiswa.
“Adami, Adami”, teriakan beberapa mahasiswa melihat WD III berjalan menuju Panggung Bebas Ekspresi dan Lapak Baca yang digelar mahasiswa.

Namun, kedatangan beliau ternyata sama sekali bukan untuk kepentingan memberikan kejelasan terkait SK Rektor Nomor 751 Tahun 2020.
“Semua aspirasi anda itu nanti pak Dekan sampaikan ke Pimpinan Universitas”, Ujurnya untuk menenangkan mahasiswa.
Salah satu mahasiswa menyela perkataan WD III FEBI.
“Kapan itu, pak?”, ia bertanya.
WD III FEBI pun dengan cekatan menjawab.
“Nanti Rapat. Jangan ko memaksa-maksa bilang kapan kapan!”, tegasnya sambil menaikkan nada suaranya.
Di selah perdebatan WD III FEBI dengan mahasiswa, salah satu mahasiswa mencoba menyampaikan pernyataan Prof. Dr. Darussalam, M. Ag selaku Wakil Rektor III yang telah disebutkan di atas.
“Masalahnya Pimpinan Universitas,pak, sudah bilang kalua itu kewajibannya lagi Fakultas (untuk rekategorisasi UKT)”, ia mencoba menjelaskan kepada WD III.
WD III FEBI pun kembali menjawab dengan cekatan pula sebelum argumentasi mahasiswa tersebut selesai ia sampaikan.
“Ahh, tidak ada itu omong kosong itu. Kebijakan apapun disini, tidak akan memberikan ini karena pembayaran SPP itu di atas (Universitas)”, tegasnya.
Pernyataan yang dilontarkan WD III FEBI secara tidak langsung menyanggah pernyataan WR III.
Dalam menulis tulisan ini, saya sedikit kebingunan menelaah dari banyaknya pernyataan yang saling berkontradiksi yang saya dapatkan.
Perdebatan WD III FEBI dengan mahasiswa berlangsung kurang lebih 5 menit berlangsung dengan saling menegasikan dengan kondisi meneganggkan.
“ Saya kira selasai. Bubar! Kalau tidak bubar saya panggil satpam itu kesini”, WD III FEBI mencoba mengancam dan membubarkan mahasiswa.
Sebelum meninggalkan mahasiswa dan kembali berjalan masuk ke dalam gedung megah FEBI, WD III menyempatkan mencopot spanduk dengan memperlihatkan wajah geram yang dibentangkan mahasiswa.
Sepeninggal WD III FEBI dari Lokasi Panggung Bebas Ekspresi dan Lapak Baca yang digelar mahasiswa, hanya berselang beberapa menit tiba-tiba saja sound system yang dipakai mahasiswa tidak berfungsi. Setelah dicek, kabel colokan listrik yang dipakai mahasiswa untuk menyambungkan listrik ke sound system dari dalam fakultas ternyata ada yang mencopot.
Saya yang berada di lokasi pada saat itu pun heran. Karena satpam yang menjaga pada saat itu sama sekali tidak beranjak masuk ke dalam gedung fakultas sebelum colokan listrik tersebut ditemukan ada yang mencopotnya.

Dari sini sudah bisa tebak hasil yang didapatkan oleh mahasiswa dari panggung Bebas Ekspresi dan Lapak Baca, untuk kesekian kalinya kembali NIHIL.
“Tentunya kita akan tetap mengawal persoalan ini hingga adanya kejelasan dari pimpinan”, tegas Hasrul, Ketua Umum SEMA FEBI.
Reporter: NanDitoSlank