DASAR DASAR LOGIKA
Oleh : Muhammad Faiz Eka Ramdani
Logika berasal dari kata Yunani “logos” (λόγος), yang berarti, alasan atau penjelasan, logos juga berarti pikiran atau akal
Dalam konteks filsafat, kata “logos” digunakan oleh filsuf Yunani seperti Heraclitus dan Plato untuk menggambarkan prinsip-prinsip rasional dan universal yang mengatur alam semesta.
Kata “logika” sendiri kemudian dikembangkan dari kata “logos” dan digunakan untuk menggambarkan ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dan metode-metode untuk membangun argumen yang valid dan mencapai kesimpulan yang benar.
Hukum berpikir secara logika adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk membangun argumen yang valid dan mencapai kesimpulan yang benar.
Hukum-Hukum Berpikir Secara Logika
1. Hukum Identitas: A adalah A, sesuatu adalah sama dengan dirinya sendiri.
2. Hukum Kontradiksi: A tidak dapat menjadi A dan tidak-A, sesuatu tidak dapat menjadi dua hal yang berlawanan pada saat yang sama.
3. Hukum Tertolak: Jika A adalah benar, maka tidak-A adalah salah, jika sesuatu adalah benar, maka lawannya adalah salah.
4. Hukum Dualitas: A atau tidak-A, sesuatu hanya dapat menjadi salah satu dari dua kemungkinan yang berlawanan.
5. Hukum Kausalitas: A menyebabkan B, sesuatu dapat menyebabkan sesuatu lain.