Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Opini

Betulkah Indikasi Penyalagunaan UKT Di UINAM?

Anotasiar
28 Juni 2020
Ilustrasi: mediaindonesia.com

Ilustrasi: mediaindonesia.com

0
SHARES
56
VIEWS
4 min read
A A

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional Mahasiswa per semester pada program studi pembelajaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) adalah bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk membiayai kekurangan biaya oprasional sebagai akibat adanya batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Untuk dapat mengikuti semester berjalan di PTN maupun PTKN, seorang Mahasiswa harus membayarkan UKT disetiap semesternya. Lantas dari mana UKT mahasiswa Itu?

UKT yang ditanggung Mahasiswa berasal dari BKT dikurang BOPTN.

BKT-BOPTN = UKT

BOPTN pada PTKN dipergunakan untuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pemeliharaan, praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan, kegiatan kemahasiswaan, operasional dan layanan perkantoran, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, honor dosen tetap bukan pengawai negeri sipil dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil, dosen tamu dan dosen luar, sarana dan prasarana sederhana, ma’had al-jami’ah, pengembangan kerja sama dan kelembagaan, rumah sakit, pelaksanaan kegiatan penunjang, dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam rencana strategis PTKN.

Menteri Agama menetapkan Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan pada Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT), indeks mutu PTKN dan indeks mutu program studi, indeks pola pengelolaan keuangan, dan indeks kemahalan wilayah.

BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam satu tahun. BOPT dibagi menjadi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi, sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya operasional yang dipergunakan untuk pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi.

Adapun komponen dalam biaya langsung yaitu kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi dan bimbingan konseling dan kemahasiswaan. Sedangkan komponen yang terdapat dalam biaya tidak langsung yaitu biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana, pengembangan institusi, dan biaya operasional lainnya.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Infeksi Covid-19 di lingkungan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Rektor Hamdan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-809/Un.06.I/PP.00.09/03/2020 yang dalam poin pertama menginstruksikan agar perkuliahan tatap muka langsung di kelas dialihkan/diganti perkuliahan secara online (daring). Surat Edaran tersebut berlaku terhitung sejak 16 Maret – 28 Maret 2020.

Belum habis masa berlaku Surat Edaran Rektor tersebut, petaka bagi mahasiswa pun hadir. Petaka tersebut datang dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 697/03/2020 yang menginstruksikan kepada Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN dan Kordinator Kopertais Seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran Tersebut menginstruksikan agar proses perkuliahan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Negeri/Swasta) dialihkan sepenuhnya secara daring sampai akhir semester genap.

Selanjutnya, Rektor UINAM pun menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-847/Un.06.I/PP.00.09/03/2020 yang mempertegas perkuliahan secara online sampai akhir semester.

Perkuliahan tatap muka UINAM di semester ini baru berjalan sekitaran dua minggu lalu dialihakan penuh secara daring. Petaka bagi Mahasiswa UINAM tidak sampai disitu saja. Dalam proses perkuliahan secara daring, pihak kampus sama sekali tidak memberikan fasilitas berupa kuota internet kepada Mahasiswa.

Barulah ketika mendekati akhir semester, pihak kampus baru memberikan Free Acces aplikasi Lentera (aplikasi untuk perkuliahan daring milik kampus) kepada Mahasiswa. Parahnya, Free Acces tersebut tidak bisa diakses oleh semua jenis Profaider.

Permasalahan mengenai Free Acces yang diberikan pihak kampus tidak sampai disitu. Hanya sebagian kecil (hampir tidak ada) dosen yang menggunakan aplikasi tersebut dalam proses perkuliahan. Ada banyak masalah yang dihadapi dosen maupun Mahasiswa dalam menggunakan aplikasi Lentera. Mulai dari pengaplikasiannya yang rumit sampai dengan jenis profaider yang menyediakan Free Acces tidak digunakan oleh Mahasiswa maupun terkendala jaringan karena jenis profaider jenis ini sulit diakses bagi Mahasiswa yang di peloso-pelosok desa.

Sebagian besar dosen menggunakan aplikasi jenis Zoom, Classroom, Grup Whatsapp, dan sebagainya dalam proses perkuliahan. Tentunya, Mahasiswa harus memiliki kuota internet untuk bisa mengakses berbagai aplikasi yang digunakan dosen dalam perkuliahan daring.

Mahasiswa harus menanggung sendiri kuota internet agar dapat mengikuti perkuliahan daring karena pihak kampus sama sekali tidak memberikan subsidi berupa pengembalian sebagian UKT yang telah dibayarkan secara full oleh Mahasiswa ataupun berupa subsidi kuota data internet.

Sedangkan logika UKT adalah satu-satu biaya yang harus dikeluarkan oleh Mahasiswa agar dapat mengikuti semester berjalan. Namun kenyataannya dalam proses perkuliahan secara daring Mahasiswa harus mengeluarkan lagi sejumlah biaya tertentu untuk membeli kuota internet sebagai “‘Jembatan’’ untuk mengikuti perkuliahan daring.

Permasalahan Mahasiswa dalam proses perkuliahan daring tidak hanya sampai disitu. Sebenarnya Indonesia belum siap untuk melakukan perkuliahan secara daring. Ketidaksiapan itu karena masih banyak wilayah (khususnya daerah pelosok) yang kesulitan mengakses internet dan bahkan mungkin saja masih ada yang sama sekali tidak bisa mengaksesnya.

Kebanyakan Mahasiswa sekarang yang ada di kampung masing-masing yang setiap daerah tidak sama sinyal jaringannya, terkadang ada yang bagus dan ada daerah yang susah jaringannya (Baca: Wawan Harun “Dibalik Covid-19 : Kuliah Online Mahasiswa “oleng” 2020).

Kembali ke pembahasan awal mengenai UKT-BKT, BOPTN dan BOPT. Dalam proses perkuliahan online Mahasiswa UINAM (terhitung sejak 16 Maret sampai akhir semester genap) dapat kita lihat bahwa ada banyak komponen yang menjadi hak bagi mahasiswa dan tidak di nikmati Mahasiswa.

Selain itu, juga banyak komponen yang seharusnya dana kampus dialihkan kesana namun karena keadaan pandemi seperti sekarang ini yang mengharuskan tidak masifnya kegiatan di kampus kemungkinan besar dana tersebut tidak digunakan.

Pertanyaan yang muncul kemudian, Dipergunakan untuk apa UKT yang telah dibayarkan secara full oleh Mahasiswa di semester ini? Sedangkan pihak kampus sama sekali tidak mengembalikan sebagian UKT Mahasiswa dan juga tidak memberikan kuota internet kepada Mahasiswa.

Apakah UKT tersebut disalah gunakan? Apakah UKT tersebut di ‘’Korupsi’’ oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Apakah UKT itu hilang dicuri tuyul atau babi ngepet? Apakah kampus kerampokan?

Wajar saja timbul pertanyaan-pertanyaan di atas karena pihak kampus sama sekali tidak memberikan informasi mengenai pengalokasiaan UKT di tengah pandemi seperti sekarang ini yang membuat aktivitas akademik tidak maksimal. Bahkan dalam beberapa aksi demonstrasi Mahasiswa yang menuntut transparansi anggaran sama sekali tidak direspon oleh pihak kampus.

Tidak ada yang tahu UKT Mahasiswa dikemanakan kecuali Allah Swt dan pihak kampus itu sendiri. Semoga saja indikasi penyalagunaan UKT pihak kampus oleh Mahasiswa tidak terjadi. Jika betul terjadi, tentu ini menjadi pukulan telak bagi kampus yang berlabelkan Islam tersebut. Penyalagunaan atau perampasan hak seseorang bukanlah cerminan nilai luhur yang diajarkan oleh Islam.

Wallahu A’lam Bishawab

 

Sumber Scuan:
Peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 (Pasal 1).
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 (Pasal 1,2,3, dan 14).
Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor B-809/Un.06.I/PP.00.09/03/2020.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 697/03/2020
Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: B-847/Un/06.I/PP.00.09/03/2020.
Opini Wawan Harun Berjudul Dibalik Covid-19: Kuliah Online, Mahasiswa “Oleng”.

 

Penulis : Siempre
Editor : Tim Anotasiar.ID

Tag: Opini
4 min read
A A

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional Mahasiswa per semester pada program studi pembelajaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) adalah bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk membiayai kekurangan biaya oprasional sebagai akibat adanya batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Untuk dapat mengikuti semester berjalan di PTN maupun PTKN, seorang Mahasiswa harus membayarkan UKT disetiap semesternya. Lantas dari mana UKT mahasiswa Itu?

UKT yang ditanggung Mahasiswa berasal dari BKT dikurang BOPTN.

BKT-BOPTN = UKT

BOPTN pada PTKN dipergunakan untuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pemeliharaan, praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan, kegiatan kemahasiswaan, operasional dan layanan perkantoran, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, honor dosen tetap bukan pengawai negeri sipil dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil, dosen tamu dan dosen luar, sarana dan prasarana sederhana, ma’had al-jami’ah, pengembangan kerja sama dan kelembagaan, rumah sakit, pelaksanaan kegiatan penunjang, dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam rencana strategis PTKN.

Menteri Agama menetapkan Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan pada Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT), indeks mutu PTKN dan indeks mutu program studi, indeks pola pengelolaan keuangan, dan indeks kemahalan wilayah.

BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam satu tahun. BOPT dibagi menjadi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi, sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya operasional yang dipergunakan untuk pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi.

Adapun komponen dalam biaya langsung yaitu kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi dan bimbingan konseling dan kemahasiswaan. Sedangkan komponen yang terdapat dalam biaya tidak langsung yaitu biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana, pengembangan institusi, dan biaya operasional lainnya.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Infeksi Covid-19 di lingkungan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Rektor Hamdan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-809/Un.06.I/PP.00.09/03/2020 yang dalam poin pertama menginstruksikan agar perkuliahan tatap muka langsung di kelas dialihkan/diganti perkuliahan secara online (daring). Surat Edaran tersebut berlaku terhitung sejak 16 Maret – 28 Maret 2020.

Belum habis masa berlaku Surat Edaran Rektor tersebut, petaka bagi mahasiswa pun hadir. Petaka tersebut datang dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 697/03/2020 yang menginstruksikan kepada Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN dan Kordinator Kopertais Seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran Tersebut menginstruksikan agar proses perkuliahan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Negeri/Swasta) dialihkan sepenuhnya secara daring sampai akhir semester genap.

Selanjutnya, Rektor UINAM pun menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-847/Un.06.I/PP.00.09/03/2020 yang mempertegas perkuliahan secara online sampai akhir semester.

Perkuliahan tatap muka UINAM di semester ini baru berjalan sekitaran dua minggu lalu dialihakan penuh secara daring. Petaka bagi Mahasiswa UINAM tidak sampai disitu saja. Dalam proses perkuliahan secara daring, pihak kampus sama sekali tidak memberikan fasilitas berupa kuota internet kepada Mahasiswa.

Barulah ketika mendekati akhir semester, pihak kampus baru memberikan Free Acces aplikasi Lentera (aplikasi untuk perkuliahan daring milik kampus) kepada Mahasiswa. Parahnya, Free Acces tersebut tidak bisa diakses oleh semua jenis Profaider.

Permasalahan mengenai Free Acces yang diberikan pihak kampus tidak sampai disitu. Hanya sebagian kecil (hampir tidak ada) dosen yang menggunakan aplikasi tersebut dalam proses perkuliahan. Ada banyak masalah yang dihadapi dosen maupun Mahasiswa dalam menggunakan aplikasi Lentera. Mulai dari pengaplikasiannya yang rumit sampai dengan jenis profaider yang menyediakan Free Acces tidak digunakan oleh Mahasiswa maupun terkendala jaringan karena jenis profaider jenis ini sulit diakses bagi Mahasiswa yang di peloso-pelosok desa.

Sebagian besar dosen menggunakan aplikasi jenis Zoom, Classroom, Grup Whatsapp, dan sebagainya dalam proses perkuliahan. Tentunya, Mahasiswa harus memiliki kuota internet untuk bisa mengakses berbagai aplikasi yang digunakan dosen dalam perkuliahan daring.

Mahasiswa harus menanggung sendiri kuota internet agar dapat mengikuti perkuliahan daring karena pihak kampus sama sekali tidak memberikan subsidi berupa pengembalian sebagian UKT yang telah dibayarkan secara full oleh Mahasiswa ataupun berupa subsidi kuota data internet.

Sedangkan logika UKT adalah satu-satu biaya yang harus dikeluarkan oleh Mahasiswa agar dapat mengikuti semester berjalan. Namun kenyataannya dalam proses perkuliahan secara daring Mahasiswa harus mengeluarkan lagi sejumlah biaya tertentu untuk membeli kuota internet sebagai “‘Jembatan’’ untuk mengikuti perkuliahan daring.

Permasalahan Mahasiswa dalam proses perkuliahan daring tidak hanya sampai disitu. Sebenarnya Indonesia belum siap untuk melakukan perkuliahan secara daring. Ketidaksiapan itu karena masih banyak wilayah (khususnya daerah pelosok) yang kesulitan mengakses internet dan bahkan mungkin saja masih ada yang sama sekali tidak bisa mengaksesnya.

Kebanyakan Mahasiswa sekarang yang ada di kampung masing-masing yang setiap daerah tidak sama sinyal jaringannya, terkadang ada yang bagus dan ada daerah yang susah jaringannya (Baca: Wawan Harun “Dibalik Covid-19 : Kuliah Online Mahasiswa “oleng” 2020).

Kembali ke pembahasan awal mengenai UKT-BKT, BOPTN dan BOPT. Dalam proses perkuliahan online Mahasiswa UINAM (terhitung sejak 16 Maret sampai akhir semester genap) dapat kita lihat bahwa ada banyak komponen yang menjadi hak bagi mahasiswa dan tidak di nikmati Mahasiswa.

Selain itu, juga banyak komponen yang seharusnya dana kampus dialihkan kesana namun karena keadaan pandemi seperti sekarang ini yang mengharuskan tidak masifnya kegiatan di kampus kemungkinan besar dana tersebut tidak digunakan.

Pertanyaan yang muncul kemudian, Dipergunakan untuk apa UKT yang telah dibayarkan secara full oleh Mahasiswa di semester ini? Sedangkan pihak kampus sama sekali tidak mengembalikan sebagian UKT Mahasiswa dan juga tidak memberikan kuota internet kepada Mahasiswa.

Apakah UKT tersebut disalah gunakan? Apakah UKT tersebut di ‘’Korupsi’’ oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Apakah UKT itu hilang dicuri tuyul atau babi ngepet? Apakah kampus kerampokan?

Wajar saja timbul pertanyaan-pertanyaan di atas karena pihak kampus sama sekali tidak memberikan informasi mengenai pengalokasiaan UKT di tengah pandemi seperti sekarang ini yang membuat aktivitas akademik tidak maksimal. Bahkan dalam beberapa aksi demonstrasi Mahasiswa yang menuntut transparansi anggaran sama sekali tidak direspon oleh pihak kampus.

Tidak ada yang tahu UKT Mahasiswa dikemanakan kecuali Allah Swt dan pihak kampus itu sendiri. Semoga saja indikasi penyalagunaan UKT pihak kampus oleh Mahasiswa tidak terjadi. Jika betul terjadi, tentu ini menjadi pukulan telak bagi kampus yang berlabelkan Islam tersebut. Penyalagunaan atau perampasan hak seseorang bukanlah cerminan nilai luhur yang diajarkan oleh Islam.

Wallahu A’lam Bishawab

 

Sumber Scuan:
Peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 (Pasal 1).
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 (Pasal 1,2,3, dan 14).
Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor B-809/Un.06.I/PP.00.09/03/2020.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 697/03/2020
Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: B-847/Un/06.I/PP.00.09/03/2020.
Opini Wawan Harun Berjudul Dibalik Covid-19: Kuliah Online, Mahasiswa “Oleng”.

 

Penulis : Siempre
Editor : Tim Anotasiar.ID

Tag: Opini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

Dugaan Pungutan Liar Di Ilmu Ekonomi, Mahasiswa Keluhkan Harga

21 Oktober 2025

Liberalisme dan Imperialisme

17 Oktober 2025

Gerak Menuju Runtuhnya Kapitalisme

3 Oktober 2025

Cerita Lama Yang Sia-sia

2 Oktober 2025

Analisis Gender

28 September 2025

Kapitalisme Dan Lingkungan

26 September 2025
Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Artikel Berikutnya
Forum Pertemuan Antara Pimpinan Kampus dan Lembaga Kemahasiswaan, Gedung Rektorat, Senin (06/07/2020)

Tim Pengkajian Data Al Maun Menganggap Pimpinan Kampus Tidak Paham data

Ilustrasi Penulis, Nur Halisa. Anotasiar.ID

Puisi: Pilu Petani

Tim A dari Kelas Riset Lapangan HMJ Ilmu Ekonomi.

Mahasiswa Dalam Cengkraman Budaya Hedonisme

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

© Anotasiar. All rights reserved

  • Login
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© Anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist