Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tanggapi Surat Edaran (SE) Nomor 3196 Tahun 2024 yang mewajibkan Mahasiswa Baru mengikuti Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK).
Sebelumnya Dekan FEBI mengeluarkan Surat Edaran (SE) 3196 terdapat 2 point yang menjelaskan terkait urgensi Mahasiswa Baru dalam mengikuti PBAK FEBI.
Dekan FEBI, Amirruddin, mengatakan bahwa SE tersebut dikeluarkan dikarenakan LK FEBI tidak pernah berhenti melakukan aksi.
“Jadi intinya saya harus warning, kalo anda tidak berhenti khususnya yang sudah diskorsing saya tambah lagi skorsingnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung terkait provokasi yang dilakukan oleh LK pada zoom bersama mahasiswa baru.
“Yang saya khawatirkan provokasi sehingga adek adek mu semua ikut diskorsing,” ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua Dema FEBI, Yahya Nur menganggap bahwa Surat Edaran (SE) tersebut memperlihatkan bahwa pimpinan dalam mengeluarkan kebijakan bersifat sewenang-wenang.
“Terlebih lagi di point ke 2 yang menyatakan bahwa camaba yang tidak mengikut PBAK akan di nyatakan mengundurkan diri sedangkan mereka telah memenuhi segala kewajibannya sebagai mahasiswa baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat kekeliruan dalam SE tersebut dimana dijelaskan tujuan PBAK adalah memperkenalkan Sistem akademik dan pembelajaran serta organisasi kemahasiswaan sedangkan LK FEBI sudah jelas menarik diri dari PBAK.
“LK FEBI sudah jelas menarik diri dari PBAK jadi dari sini sudah jelas bahwasanya tidak ada bentuk pengenalan organisasi kemahasiswaan di PBAK FEBI karna tidak terlibatnya LK FEBI” jelasnya.
Penulis: Nabilah
Editor: Hulwana Ahsyani