Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Press Release

Mengetuk Nurani Hakim: Bara – Baraya Menanti Keadilan.

Anotasiar
12 Juni 2023
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi

0
SHARES
85
VIEWS
2 min read
A A

Derden verzet yang ditempuh melalui Pengadilan Negeri Makassar adalah upaya warga Bara – Baraya mencari dan menemukan kembali keadilan hukum, sekaligus menghentikan upaya perampasan tanah oleh mafia tanah atas tanah milik warga Bara – Baraya. Dalam proses persidangan Derden verzet, warga Bara – Baraya selaku Pelawan telah berhasil membuktikan penguasaannya atas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan Hak yang sah menurut hukum. Dan penguasaan atas tanahnya dilakukan dengan itikad baik, dimana dari awal sampai derden verzet diajukan, Pelawan aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.
Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh Terlawan serta Turut Terlawan justru semakin menguatkan dalil Pelawan, khususnya terkait dengan adanya pihak Tergugat dalam perkara asal yang telah meninggal dunia pada tahun 1990 an, jauh sebelum gugatan bergulir di Pengadilan. Artinya dalam gugatan asal, Penggugat telah menarik orang yang telah meninggal dunia.
Sejak pada perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara – Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, dimana Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal tidak pernah menghadiri persidangan, khususnya pada sidang mediasi walaupun pengadilan telah memanggil secara patut. Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal Penggugat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua/uzur. Alasan yang dikemukakan adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Implikasi hukum ketidakhadiran prinsipal Penggugat dalam sidang mediasi adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun demikian, fakta tersebut diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, dimana dalam perkara asal (No.239/Pdt.G/2019/PN Mks) Pengadilan Tinggi Makassar justru menerima upaya Banding dari Penggugat. Pengabaian fakta ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong dan orang yang meninggal dunia ikut dijadikan pihak dalam perkara asal oleh Pengadilan Tinggi Makassar, sangat melukai rasa keadilan serta memunculkan sikap skeptis warga Bara – Baraya atas penegakan hukum.
Sikap skeptis warga Bara – Baraya atas penegakkan hukum adalah sikap yang sangat beralasan, melihat aparat penegak hukum, termasuk Hakim yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, justru terjerat kasus hukum. Kejanggalan lainnya, adalah salah satu dari majelis hakim yaitu Sudrajat Dimyati yang memeriksa dan mengadili permohonan Kasasi warga Bara – Baraya di Mahkamah Agung ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap.
Atas dasar itu, Kami dari Aliansi Bara – Baraya Menyatakan sikap:
Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menerima Derden Verzet warga Bara – Baraya;

Mendesak Mahkamah Agung RI melakukan Eksaminasi Internal atas Putusan Nomor : 239/Pdt.G/2019/PN Mks jo putusan 228 Pdt/2020/PT Mks jo 2990 K/Pdt/2021 jo putusan 1021 PK/Pdt/2022.
Makassar, 12 Juni 2023

Narahubung:
0813 4246 0960 / Andarias (Warga Bara – Baraya)
0852 5555 3776 / Ridwan S.H., M.H. (LBH Makassar)
0851 4519 2736 / Aliansi

2 min read
A A

Derden verzet yang ditempuh melalui Pengadilan Negeri Makassar adalah upaya warga Bara – Baraya mencari dan menemukan kembali keadilan hukum, sekaligus menghentikan upaya perampasan tanah oleh mafia tanah atas tanah milik warga Bara – Baraya. Dalam proses persidangan Derden verzet, warga Bara – Baraya selaku Pelawan telah berhasil membuktikan penguasaannya atas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan Hak yang sah menurut hukum. Dan penguasaan atas tanahnya dilakukan dengan itikad baik, dimana dari awal sampai derden verzet diajukan, Pelawan aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.
Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh Terlawan serta Turut Terlawan justru semakin menguatkan dalil Pelawan, khususnya terkait dengan adanya pihak Tergugat dalam perkara asal yang telah meninggal dunia pada tahun 1990 an, jauh sebelum gugatan bergulir di Pengadilan. Artinya dalam gugatan asal, Penggugat telah menarik orang yang telah meninggal dunia.
Sejak pada perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara – Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, dimana Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal tidak pernah menghadiri persidangan, khususnya pada sidang mediasi walaupun pengadilan telah memanggil secara patut. Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal Penggugat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua/uzur. Alasan yang dikemukakan adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Implikasi hukum ketidakhadiran prinsipal Penggugat dalam sidang mediasi adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun demikian, fakta tersebut diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, dimana dalam perkara asal (No.239/Pdt.G/2019/PN Mks) Pengadilan Tinggi Makassar justru menerima upaya Banding dari Penggugat. Pengabaian fakta ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong dan orang yang meninggal dunia ikut dijadikan pihak dalam perkara asal oleh Pengadilan Tinggi Makassar, sangat melukai rasa keadilan serta memunculkan sikap skeptis warga Bara – Baraya atas penegakan hukum.
Sikap skeptis warga Bara – Baraya atas penegakkan hukum adalah sikap yang sangat beralasan, melihat aparat penegak hukum, termasuk Hakim yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, justru terjerat kasus hukum. Kejanggalan lainnya, adalah salah satu dari majelis hakim yaitu Sudrajat Dimyati yang memeriksa dan mengadili permohonan Kasasi warga Bara – Baraya di Mahkamah Agung ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap.
Atas dasar itu, Kami dari Aliansi Bara – Baraya Menyatakan sikap:
Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menerima Derden Verzet warga Bara – Baraya;

Mendesak Mahkamah Agung RI melakukan Eksaminasi Internal atas Putusan Nomor : 239/Pdt.G/2019/PN Mks jo putusan 228 Pdt/2020/PT Mks jo 2990 K/Pdt/2021 jo putusan 1021 PK/Pdt/2022.
Makassar, 12 Juni 2023

Narahubung:
0813 4246 0960 / Andarias (Warga Bara – Baraya)
0852 5555 3776 / Ridwan S.H., M.H. (LBH Makassar)
0851 4519 2736 / Aliansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

Aksi Kampanye LK FEBI, Tolak Praktik Penjualan Buku

5 November 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Alternatif Gerakan Sosial Menuju Perubahan

26 Oktober 2025

Dugaan Pungutan Liar Di Ilmu Ekonomi, Mahasiswa Keluhkan Harga

23 Oktober 2025

Liberalisme dan Imperialisme

17 Oktober 2025
Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Artikel Berikutnya
Dokumentasi pribadi

Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Gelar Sekolah Ekonomi Politik

Pinterest

Kenang-Kenanglah Kenang

Dokumentasi pribadi

Reklamasi Pulau Lae-lae Mewarisi Derita CPI

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

© Anotasiar. All rights reserved

  • Login
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© Anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist