Rabu, 20 September 2023. Spanduk tuntutan kembali terpasang didepan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Selatan. Sekitar 20 massa aksi dari Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulsel berjejer dengan rapi sambil memegang spanduk & petaka tuntutan yang bertuliskan “Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar, Kembalikan Tanah Rakyat Polombangkeng.”
Ijul, salah satu peserta aksi menjelaskan tujuan aksinya. “Aksi ini adalah salah satu bentuk dukungan kepada warga di Polombangkeng yang telah berpuluh tahun berjuang untuk merebut kembali tahanya yang di rampas oleh PTPN XIV Takalar.” Jelasnya. Ijul yang merupakan ketua FMN Makassar menambahkan bahwa aksi ini adalah salah satu rangkaian menuju aksi puncak Hari Tani Nasional (HTN) 2023. “Aksi hari ini juga merupakan salah satu rangkaian aksi PRI Sulsel menuju aksi puncak HTN 2023. Hal ini dilakukan agar kasus-kasus local khususnya di Sulsel juga mampu terangkat dan diketahui oleh masyarakat luas.”
Ijul menegaskan bahwa selain mengkampanyekan kasus sengketa lahan PTPN XIV Takalar dengan warga Polombangkeng, mereka juga meminta agar pihak BPN tidak memberikan izin perpanjangan HGU ke PTPN XIV. “Saat ini telah memasuki masa akhir HGU PTPN XIV. Bahkan dari keseluruhan HGU, sebanyak 2.219,2 ha telah berakhir masa HGU nya sejak 23 Maret 2023 & sisanya 4562,95 ha akan berakhir pada 9 Juli 2024. Kami meminta kepada BPN untuk tidak memberikan perpanjangan HGU PTPN XIV sebelum adanya upaya penyelesaian konflik yaitu dengan cara mengeluarkan tanah-tanah warga dari klaim HGU PTPN XIV.”
Selain solidaritas dari Makassar, dalam barisan massa aksi juga berdiri seorang warga asli Polombangkeng berinisial C.E. Dia adalah seorang kakek yang diketahui dari dulu berupaya untuk merebut kembali tanahnya yang katanya hanya di kontrak selama 25 tahun sejak tahun 1982. “Dulu itu dipaksa ki untuk kasi kontrak tanah ta. Yang tidak mau itu diancam mau di pukul bahkan ditahan. Jadi takut-takut ki. Katanya 25 tahun mau na kontrak, tapi sampai sekarang tidak kembali-kembali pi. 2023 pi katanya baru habis.” Jelasnya yang terbata-bata menjelaskan dalam bahasa Indonesia.
Ditempat yang sama, Iqbal dari KontraS Sulawesi menambahkan penjelasan dari warga “Awalnya tanah rakyat yang di kontrak secara paksa pada masa orde baru tepatnya pada tahun 1982 dijanjikan hanya selama 25 tahun. Namun dalam perjalannya, tanpa sepengetahuan warga terbit HGU PTPN XIV pada tahun 1994 & 1998. Upaya awal perlawanan warga sudah muncul sejak tahun 2007 dimana berdasarkan hitungan warga bahwa tahun tersebut sudah melewati waktu 25 tahun terhitung sejak tahun 1982. Warga mempertanyakan janji kontrak selama 25 tahun yang katanya akan dikembalikan warga. Bukannya mendapatkan kembali tanah mereka, warga polombangkeng mendapat kenyataan buruk bahwa lahan tersebut telah mendapatkan izin pengunaan lahan dalam bentuk HGU yang akan baru akan berakhir pada Maret 2023 & Juli 2024.” Dia kemudian menjelaskan juga bahwa setiap upaya perlwanan yang dilakukan oleh rakyat selalu mendapatkan pekulan balik yang tidak kalah kuat “Rentetan upaya perlawanan warga massif dilakukan sejak dulu. Mulai dari aksi massa, reclaiming, penghadangan, dll. Dalam setiap upaya perlawanan warga, gesekang dengan aparat yang menjadi tameng bagi perusahaan tidak terelakkan. Warga dihadang, dipukuli, ditangkapi hingga ditembaki dalam beberapa peristiwa perlawanannya.”
Konflik agrarian di Takalar tepatnya di Polombangkeng bukanlah hal yang baru. Berdasarkan keterangan diatas, ini sebenarnya kasus lama yang sampai saat in belum mampu diselesaikan. Harus ada upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah agar rakyat Polombangkeng mendapatkan haknya kembali.









