kKo(DO) bagi mahasiswa menjadi hal yang lumrah dalam institusi pendidikan. Tanggal 3 juni 2024 teman-teman di fakultas Syariah & Hukum melakukan diskusi lepas di belakang gedung LPM yang sudah menjadi aktivitas rutin bagi kalangan mahasiswa saat perkuliahan selesai. Diselang waktu tepat pukul 18.30 teman-teman dihampiri satu orang dari pihak satpam kampus memberi teguran untuk segera bubar dan keluar dari kampus untuk menaati aturan soal larangan aktivitas malam. Teguran yang dilakukan dari pihak satpam memicu kesapahaman dengan Teman-teman yang sedang malakukan diskusi, pihak satpam mengangap di remehkan dan mengeluarkan bahasa kasar.
Beberapa menit kemudian teman-teman dihampiri 20 orang dari pihak satpam untuk membubarkan secara paksa sampai melakukan tindakan represif oleh kawan T dan kawan E kemudian melakukan perlawanan sebagai respon, Sementara Keributan berlangsung 10 orang yang tidak diketahui datang dengan nada heroiknya dan memukuli si E, setelah insiden terjadi teman-teman terhambur dan berlarian untuk mengamankan diri.
Pukul 20.30 Setelah kejadian dan melihat kawan T dan kawan E mengalami lebam bagian mata dan berdarah bagian kaki setelah insiden bersama satpam kampus. Akhirnya kawan T dan kawan E bersepakat mengajukan laporan ke polres gowa.
Tanggal 4 juni 2024 kawan-kawan di jajaran fakultas syariah & Hukum merespon tindakan represif yang lakukan kepada pihak satpam kampus dengan mengadakan aksi demonstrasi, tak lama kemudian pihak pimpinan fakultas Syariah & Hukum menghampiri massa aksi dan menawarkan diri untuk memfasilitasi apa yang di tuntut dari massa aksi. Pukul 10.00 kawan T dan kawan E di panggil untuk kerektorat di kabag kemahasiswaan dan di tawarkan untuk mediasi antara pihak satpam kampus, setelah beberapa jaminan yang di tawarkan dan bukti-bukti perdamaian antara kedua belapihak di sampaikan kepada Wakil Dekan III dan si E dan T di minta untuk mencabut laporan karena kasus ini sudah di anggap selesai. Akhirnya kawan E dan kawan T bersepakat untuk berdamai dengan dihadirkannya lembar perjanjian yang ditanda tangani oleh kawan T dan E, Satpam kampus dan kabag Kemahasiswaan.
Tanggal 1 juli 2024 tiba-tiba kawan E dan T dikirimi surat panggilan klarifikasi dari KPKE. Akhirnya mereka menghadiri pertemuan itu dan pada saat di introgasi kondisinya tertekan dan di bujuk untuk mengakui perbuatannya. Akhirnya kawan T dan kawan E membertanyakan kedudukan kasus ini sudah di anggap selesai dan memperlihatkan lembar perjanjian perdamaian yang dilakukan di tanggal 5 juni 2024. Pihak KPKE sampai kebingungan setelah melihat lembar perjanjian itu, di akhir pembahasan persidangan tidak ada kejelasan bahwa kawan T dan E di anggap bersalah. Tidak lama kemudian tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan hasil sidang KPKE SK Drop Out dikeluarkan dan menetapkan kawan T dan E di berhentikan secara terhormat??









