Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Press Release

PERNYATAAN SIKAP PIMPINAN PUSAT ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRARIA (AGRA)

Anotasiar
1 Agustus 2024
Dokumentasi Pribadi

Dokumentasi Pribadi

0
SHARES
161
VIEWS
3 min read
A A

TARIK APARAT KEPOLISIAN DAN TNI DARI KEBUN KEMITRAAN AMANAH DESA WINANGUN KABUPATEN BUOL SULAWESI TENGAH DAN HENTIKAN SELURUH UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP PETANI TERMASUK KEPADA KETUA UMUM AGRA PUSAT!
KAPOLDA SULTENG HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAU MUNDUR DARI JABATANNYA!

Rabu, 31 Juli 2024, telah terjadi pengerahan ratusan pasukan keamanan gabungan dari aparat Kepolisian dan TNI yang tersebar diberbagai titik, diantaranya di posko Babal, Posko dalam PT. HIP, posko antara desa Mouyong dan desa Rantemaranu, posko Winangun dan ada juga yang berjaga dilokasi pemanenan. Selain itu terdapat juga tim legal PT. HIP (Hardaya Inti Plantations) dan Satpam PT. HIP untuk mengamankan pemanenan paksa kebun sawit di lahan Kemitraan Amanah 1 desa Winangun-Kabupaten Buol. Upaya pemanenan paksa disebabkan para petani pemilik lahan telah melakukan penutupan dan penghentian aktifitas kebun sejak tanggal 8 Januari lalu, sebagai bentuk protes petani menuntut bagi hasil yang tidak pernah diberikan oleh PT. HIP selama 16 tahun kemitraan.

Pengamanan TNI-POLRI dilokasi kebun berasal dari laporan PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) akan adanya aktifitas petani pemilik lahan melakukan kerusuhan di lokasi kebun kemitraan Amanah 1 Desa Winangun. Laporan tersebut, diketahui oleh petani pemilik lahan dihari sebelumnya, Selasa 30 Juli, ketika 4 personel kepolisian mendatangi salah satu petani untuk menanyakan kebenaran laporan tersebut.

Laporan palsu yang disampaikan oleh PT. HIP kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tengah adalah alasan tanpa dasar dan sangat provokatif, hal ini dikarenakan setiap aktifitas perjuangan petani selalu melayangkan surat pemberitahuan. Tetapi PT. HIP menggunakan pengamanan aparat gabungan agar tujuan utamanya untuk membuka paksa dan memulai kembali aktifitas di lahan kemitraan tidak mengalami kendala. Tindakan ini mengarah kepada provokasi untuk menyudutkan petani pemilik lahan sebagai subjek yang paling disalahkan atas ketidakmampuan dan tidak bertanggungjwabnya PT. HIP dalam menjalankan kewajibannya dan dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi.

Sumber masalah antara masyarakat pemilik lahan dan PT. HIP bermula ketika petani pemilik lahan selama 16 tahun menjalankan program kemitraan sama sekali tidak pernah mendapatkan bagi hasil/SHU dari kebun-kebun yang dimitrakan dan dikelola oleh PT. HIP, perusahaan justeru membebankan utang besar hingga ratusan milyar kepada petani pemilik lahan. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil dari perkebunan yang dimitrakan dan juga beban utang/kredit di bank yang sudah dinyatakan lunas.

Selain itu PT. HIP juga menahan sertifikat tanah (SHM) milik masyarakat yang diambil alih secara sepihak dari bank mandiri Makassar, ditambah perusahaan selalu menolak tuntutan petani selama bertahun-tahun yang pada akhirnya petani pemilik lahan kemitraan melakukan penutupan lahan.

Ratusan petani pemilik lahan peserta kemitraan perkebunan sawit ini merasa menyesal telah ikut serta dalam program yang dicanangkan oleh pemerintah, program revitalisasi perkebunan yang menjanjikan kesejahteraan bagi petani, dianggap gagal dan justru memiskinkan masyarakat pemilik lahan, bahkan secara esensi merupakan salah satu bentuk penguasaan atas tanah milik petani oleh perusahaan. Kasus ini juga sudah mendapatkan Keputusan dari KPPU RI sebagai lembaga negara yang indpenden menyatakan bahwa PT. HIP bersalah dan telah melanggar pasal 35 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2008.

Beriringan dengan itu juga, untuk melemahkan perjuangan petani yang terus menuntut haknya, PT. HIP melakukan kriminalisasi kepada petani dan aktivis yang berjuang bersama petani. Sepanjang perjuangan penutupan operasi kebun oleh Petani, 17 orang petani dan aktivis telah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan, 16 orang sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 17 orang tersebut terdapat Ketua dan Sekretaris Forum Petani Plasma Buol (FPPB) sebagai organisasi yang dibangun secara mandiri oleh Petani untuk menaungi petani-petani yang bermitra dengan PT. HIP dan termasuk juga Muhamad Ali (Ketua Umum Pimpinan Pusat AGRA) yang mendapatkan surat panggilan yang dikirim melalui Whatsapp untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Sulteng pada tanggal 1 Agustus 2024 yang ternyata merupakan surat pemanggilan kedua dimana surat pemanggilan pertamanya tidak pernah tersampaikan.

Kami menilai bahwa Pemanggilan oleh POLDA Sulteng kepada Para Petani dan Aktivis yang sedang melakukan perjuangan untuk menuntut bagi hasil yang adil, merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh POLDA Sulteng berdasarkan permintaan PT. HIP.

Berdasarkan situasi tersebut, kami dari Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP AGRA) menuntut kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan KAPOLRI untuk :

1. Tarik seluruh personil kepolisian yang saat ini berada di lokasi PT. HIP!

2. Usut dan jalankan aturan hukum yang berlaku kepada PT. HIP yang telah dengan sengaja memberikan laporan palsu kepada POLDA Sulteng tentang masyarakat melakukan kerusuhan

3. Hentikan dan cabut seluruh tuduhan serta upaya kriminalisasi kepada 17 orang yang diperiksa POLDA Sulteng.

4. Hentikan proses hukum kepada Mohammad Ali Ketua Umum Pimpinan Pusat AGRA

 

3 min read
A A

TARIK APARAT KEPOLISIAN DAN TNI DARI KEBUN KEMITRAAN AMANAH DESA WINANGUN KABUPATEN BUOL SULAWESI TENGAH DAN HENTIKAN SELURUH UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP PETANI TERMASUK KEPADA KETUA UMUM AGRA PUSAT!
KAPOLDA SULTENG HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAU MUNDUR DARI JABATANNYA!

Rabu, 31 Juli 2024, telah terjadi pengerahan ratusan pasukan keamanan gabungan dari aparat Kepolisian dan TNI yang tersebar diberbagai titik, diantaranya di posko Babal, Posko dalam PT. HIP, posko antara desa Mouyong dan desa Rantemaranu, posko Winangun dan ada juga yang berjaga dilokasi pemanenan. Selain itu terdapat juga tim legal PT. HIP (Hardaya Inti Plantations) dan Satpam PT. HIP untuk mengamankan pemanenan paksa kebun sawit di lahan Kemitraan Amanah 1 desa Winangun-Kabupaten Buol. Upaya pemanenan paksa disebabkan para petani pemilik lahan telah melakukan penutupan dan penghentian aktifitas kebun sejak tanggal 8 Januari lalu, sebagai bentuk protes petani menuntut bagi hasil yang tidak pernah diberikan oleh PT. HIP selama 16 tahun kemitraan.

Pengamanan TNI-POLRI dilokasi kebun berasal dari laporan PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) akan adanya aktifitas petani pemilik lahan melakukan kerusuhan di lokasi kebun kemitraan Amanah 1 Desa Winangun. Laporan tersebut, diketahui oleh petani pemilik lahan dihari sebelumnya, Selasa 30 Juli, ketika 4 personel kepolisian mendatangi salah satu petani untuk menanyakan kebenaran laporan tersebut.

Laporan palsu yang disampaikan oleh PT. HIP kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tengah adalah alasan tanpa dasar dan sangat provokatif, hal ini dikarenakan setiap aktifitas perjuangan petani selalu melayangkan surat pemberitahuan. Tetapi PT. HIP menggunakan pengamanan aparat gabungan agar tujuan utamanya untuk membuka paksa dan memulai kembali aktifitas di lahan kemitraan tidak mengalami kendala. Tindakan ini mengarah kepada provokasi untuk menyudutkan petani pemilik lahan sebagai subjek yang paling disalahkan atas ketidakmampuan dan tidak bertanggungjwabnya PT. HIP dalam menjalankan kewajibannya dan dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi.

Sumber masalah antara masyarakat pemilik lahan dan PT. HIP bermula ketika petani pemilik lahan selama 16 tahun menjalankan program kemitraan sama sekali tidak pernah mendapatkan bagi hasil/SHU dari kebun-kebun yang dimitrakan dan dikelola oleh PT. HIP, perusahaan justeru membebankan utang besar hingga ratusan milyar kepada petani pemilik lahan. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil dari perkebunan yang dimitrakan dan juga beban utang/kredit di bank yang sudah dinyatakan lunas.

Selain itu PT. HIP juga menahan sertifikat tanah (SHM) milik masyarakat yang diambil alih secara sepihak dari bank mandiri Makassar, ditambah perusahaan selalu menolak tuntutan petani selama bertahun-tahun yang pada akhirnya petani pemilik lahan kemitraan melakukan penutupan lahan.

Ratusan petani pemilik lahan peserta kemitraan perkebunan sawit ini merasa menyesal telah ikut serta dalam program yang dicanangkan oleh pemerintah, program revitalisasi perkebunan yang menjanjikan kesejahteraan bagi petani, dianggap gagal dan justru memiskinkan masyarakat pemilik lahan, bahkan secara esensi merupakan salah satu bentuk penguasaan atas tanah milik petani oleh perusahaan. Kasus ini juga sudah mendapatkan Keputusan dari KPPU RI sebagai lembaga negara yang indpenden menyatakan bahwa PT. HIP bersalah dan telah melanggar pasal 35 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2008.

Beriringan dengan itu juga, untuk melemahkan perjuangan petani yang terus menuntut haknya, PT. HIP melakukan kriminalisasi kepada petani dan aktivis yang berjuang bersama petani. Sepanjang perjuangan penutupan operasi kebun oleh Petani, 17 orang petani dan aktivis telah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan, 16 orang sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 17 orang tersebut terdapat Ketua dan Sekretaris Forum Petani Plasma Buol (FPPB) sebagai organisasi yang dibangun secara mandiri oleh Petani untuk menaungi petani-petani yang bermitra dengan PT. HIP dan termasuk juga Muhamad Ali (Ketua Umum Pimpinan Pusat AGRA) yang mendapatkan surat panggilan yang dikirim melalui Whatsapp untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Sulteng pada tanggal 1 Agustus 2024 yang ternyata merupakan surat pemanggilan kedua dimana surat pemanggilan pertamanya tidak pernah tersampaikan.

Kami menilai bahwa Pemanggilan oleh POLDA Sulteng kepada Para Petani dan Aktivis yang sedang melakukan perjuangan untuk menuntut bagi hasil yang adil, merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh POLDA Sulteng berdasarkan permintaan PT. HIP.

Berdasarkan situasi tersebut, kami dari Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP AGRA) menuntut kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan KAPOLRI untuk :

1. Tarik seluruh personil kepolisian yang saat ini berada di lokasi PT. HIP!

2. Usut dan jalankan aturan hukum yang berlaku kepada PT. HIP yang telah dengan sengaja memberikan laporan palsu kepada POLDA Sulteng tentang masyarakat melakukan kerusuhan

3. Hentikan dan cabut seluruh tuduhan serta upaya kriminalisasi kepada 17 orang yang diperiksa POLDA Sulteng.

4. Hentikan proses hukum kepada Mohammad Ali Ketua Umum Pimpinan Pusat AGRA

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

Aksi Kampanye LK FEBI, Tolak Praktik Penjualan Buku

5 November 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Alternatif Gerakan Sosial Menuju Perubahan

26 Oktober 2025

Dugaan Pungutan Liar Di Ilmu Ekonomi, Mahasiswa Keluhkan Harga

23 Oktober 2025

Liberalisme dan Imperialisme

17 Oktober 2025
Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Artikel Berikutnya

Embun Pagi dan Sorot Mata Anak-Anak Desa dari Seberang Sungai Mandar

Dokumentasi Pribadi

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Menggelar Aksi Demonstrasi: Represifitas dan Penangkapan Pun Terjadi

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

© Anotasiar. All rights reserved

  • Login
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© Anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist