Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Opini

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

Anotasiar
19 Agustus 2024
0
SHARES
204
VIEWS
3 min read
A A

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

Oleh: “Tanpa Nama”

Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah foto spanduk kecil bertulis “UINAM KAMPUS BIADAB”. Tulisan tersebut hadir dalam momen penggarapan penyambutan mahasiswa Baru angkatan 2024. Tapi yang jadi masalah adalah, pimpinan Universitas hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengecam tulisan tersebut dan ingin mencari siapa pelakunya agar dikenakan sanksi. Bukannya mendiskusikan, kampus malah mengancam agar mahasiswa tidak dilibatkan pada kepanitiaan PBAK tahun 2024 di Fakultas Ekonomi. Parahnya lagi, salah satu Ketua Jurusan mengintervensi beberapa mahasiswa yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK untuk membuat video pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi. Beberapa orang disinyalir diminta untuk mengundurkan diri dari Lembaga Kemahasiswaan dan Kepanitiaan PBAK tahun 2024.

Kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasi haruslah menjadi prioritas setiap warga kampus. Adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, beraliansi dan berserikat merupakan cerminan kampus demokratis. Tetapi itu bertolak belakang dengan adanya Surat Edaran 259 pada kampus UIN Alauddin Makassar dan pengeluaran SK Skorsing pada mahasiswa yang mengkritisinya. UUD pasal 28E, UU No 39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 3 dan pasal 25, UU No 12 tahun 2005 serta aturan acuan lainnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat bertolak belakang dengan SE Rektor 259.

Belum lagi kekerasan akademik yang begitu massif dilakukan dalam kampus. Kekerasan tidak melulu soal fisik. Akan tetapi dapat juga dalam wujud ucapan, tindakan, dan kebijakan jika dampaknya tidak baik dan merugikan orang lain maka dapat dianggap kekerasan. Memaksakan ide, gagasan, pikiran pada orang lain merupakan suatu bentuk kekerasan intelektual. Tetapi jika kekerasan intelektual tersebut terjadi pada ranah kampus, itu disebut kekerasan akademik dan menghina harkat martabat manusia. Karena setiap tindakan manusia didahului oleh pikiran.
Sangat disayangkan bahwa perilaku tersebut terjadi di kampus peradaban. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Kebebasan berekspresi pertama-tama dimaknai sebagai hak yang melekat pada diri manusia, untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya. Termasuk di dalamnya untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pendapat dengan berbagai cara. Kebebasan berekspresi hakekatnya dimiliki oleh manusia baik dalam posisinya sebagai individu maupun ketika ia menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam posisinya sebagai individu, kebebasan berekspresi tersebut berguna untuk menyampaikan pandangan dan pendapat orang tersebut kepada orang lain baik di dalam maupun di luar kelompoknya. Kebebasan berekspresi itu dapat pula dipergunakan individu sebagai anggota dari kelompok secara bersama-sama untuk suatu tujuan yang sama dalam rangka menyatakan pandangan dan pendapatnya. Baik secara internal kepada anggota lain di dalam kelompok maupun secara eksternal kepada kelompok lainnya atau masyarakat luas. Kebebasan berekspresi pada ranah kampus penting karena memungkinkan setiap warga kampus untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, menyampaikan ide-ide segar, mengkritik institusi kampus dan mentransformasikan perubahan sosial. Tanpa kebebasan berekspresi, kesewenang-wenangan akan merajalela.

Spanduk bertuliskan “UINAM KAMPUS BIADAB” adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-undang. Sedikit menyinggung soal tulisan tersebut ada benarnya juga melihat rentetan peristiwa yang terjadi di kampus peradaban akhir-akhir ini. Watak kampus yang represif, intimidatif dan semena-mena dibuktikan dengan adanya SE Rektor 259, represifitas sekuriti kampus pada massa demonstran, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal dan disaksikan sendiri oleh pimpinan universitas ketika menyampaikan aspirasi, hingga ancaman Skorsing/DO yang menghantui para aktivis kampus, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan akademik yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Serta beberapa masalah kampus lainnya yang sama krusialnya yang tak sempat penulis ulas dalam tulisan ini.

Penulis kebingungan untuk memilih kata yang tepat terhadap apa yang dilakukan oleh kampus UINAM. Kampus peradaban yang justru alergi peradaban layak disebut kampus BIADAB.

 

3 min read
A A

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

Oleh: “Tanpa Nama”

Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah foto spanduk kecil bertulis “UINAM KAMPUS BIADAB”. Tulisan tersebut hadir dalam momen penggarapan penyambutan mahasiswa Baru angkatan 2024. Tapi yang jadi masalah adalah, pimpinan Universitas hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengecam tulisan tersebut dan ingin mencari siapa pelakunya agar dikenakan sanksi. Bukannya mendiskusikan, kampus malah mengancam agar mahasiswa tidak dilibatkan pada kepanitiaan PBAK tahun 2024 di Fakultas Ekonomi. Parahnya lagi, salah satu Ketua Jurusan mengintervensi beberapa mahasiswa yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK untuk membuat video pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi. Beberapa orang disinyalir diminta untuk mengundurkan diri dari Lembaga Kemahasiswaan dan Kepanitiaan PBAK tahun 2024.

Kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasi haruslah menjadi prioritas setiap warga kampus. Adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, beraliansi dan berserikat merupakan cerminan kampus demokratis. Tetapi itu bertolak belakang dengan adanya Surat Edaran 259 pada kampus UIN Alauddin Makassar dan pengeluaran SK Skorsing pada mahasiswa yang mengkritisinya. UUD pasal 28E, UU No 39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 3 dan pasal 25, UU No 12 tahun 2005 serta aturan acuan lainnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat bertolak belakang dengan SE Rektor 259.

Belum lagi kekerasan akademik yang begitu massif dilakukan dalam kampus. Kekerasan tidak melulu soal fisik. Akan tetapi dapat juga dalam wujud ucapan, tindakan, dan kebijakan jika dampaknya tidak baik dan merugikan orang lain maka dapat dianggap kekerasan. Memaksakan ide, gagasan, pikiran pada orang lain merupakan suatu bentuk kekerasan intelektual. Tetapi jika kekerasan intelektual tersebut terjadi pada ranah kampus, itu disebut kekerasan akademik dan menghina harkat martabat manusia. Karena setiap tindakan manusia didahului oleh pikiran.
Sangat disayangkan bahwa perilaku tersebut terjadi di kampus peradaban. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Kebebasan berekspresi pertama-tama dimaknai sebagai hak yang melekat pada diri manusia, untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya. Termasuk di dalamnya untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pendapat dengan berbagai cara. Kebebasan berekspresi hakekatnya dimiliki oleh manusia baik dalam posisinya sebagai individu maupun ketika ia menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam posisinya sebagai individu, kebebasan berekspresi tersebut berguna untuk menyampaikan pandangan dan pendapat orang tersebut kepada orang lain baik di dalam maupun di luar kelompoknya. Kebebasan berekspresi itu dapat pula dipergunakan individu sebagai anggota dari kelompok secara bersama-sama untuk suatu tujuan yang sama dalam rangka menyatakan pandangan dan pendapatnya. Baik secara internal kepada anggota lain di dalam kelompok maupun secara eksternal kepada kelompok lainnya atau masyarakat luas. Kebebasan berekspresi pada ranah kampus penting karena memungkinkan setiap warga kampus untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, menyampaikan ide-ide segar, mengkritik institusi kampus dan mentransformasikan perubahan sosial. Tanpa kebebasan berekspresi, kesewenang-wenangan akan merajalela.

Spanduk bertuliskan “UINAM KAMPUS BIADAB” adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-undang. Sedikit menyinggung soal tulisan tersebut ada benarnya juga melihat rentetan peristiwa yang terjadi di kampus peradaban akhir-akhir ini. Watak kampus yang represif, intimidatif dan semena-mena dibuktikan dengan adanya SE Rektor 259, represifitas sekuriti kampus pada massa demonstran, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal dan disaksikan sendiri oleh pimpinan universitas ketika menyampaikan aspirasi, hingga ancaman Skorsing/DO yang menghantui para aktivis kampus, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan akademik yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Serta beberapa masalah kampus lainnya yang sama krusialnya yang tak sempat penulis ulas dalam tulisan ini.

Penulis kebingungan untuk memilih kata yang tepat terhadap apa yang dilakukan oleh kampus UINAM. Kampus peradaban yang justru alergi peradaban layak disebut kampus BIADAB.

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

Aksi Kampanye LK FEBI, Tolak Praktik Penjualan Buku

5 November 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Kemahasiswaan

31 Oktober 2025

Alternatif Gerakan Sosial Menuju Perubahan

26 Oktober 2025

Dugaan Pungutan Liar Di Ilmu Ekonomi, Mahasiswa Keluhkan Harga

23 Oktober 2025

Liberalisme dan Imperialisme

17 Oktober 2025
Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Artikel Berikutnya
Dokumentasi Pribadi

LK FEBI Menuntut Cabut No. 259 dan SK Skorsing

Respon KPM-PM Cab. Polewali terkait penolakan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Dekan III FEBI UIN Alauddin Makassar Setuju LK FEBI Menarik Diri dari Kegiatan PBAK 2024

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

© Anotasiar. All rights reserved

  • Login
  • Beranda
  • News
  • Liputan Khusus
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Feature
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Resume
  • Dokumentasi
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© Anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist