Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-3196 Tahun 2024 yang berlaku pertanggal 26 Agustus 2024.
Diketahui SE yang ditandatangani Dekan Amiruddin tersebut membahas tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa PBAK dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa baru bisa mendapatkan bekal akademik yang baik.
Lebih lanjut, point pertama SE tersebut menjelaskan bahwa PBAK bersifat wajib bagi Mahasiswa Baru dan akan mendapatkan sertifikat.
Point lainnya, menjelaskan bahwa jika Mahasiswa Baru tidak mengikuti pelaksanaan PBAK maka mereka tidak mendapatkan sertifikat dan dianggap mengundurkan diri dari perkuliahaan.
“Bagi Mahasiswa yang tidak mengikuti PBAK (Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan) tidak mendapatkan Sertifikat dan dianggap mengundurkan diri serta tidak dapat mengikuti perkuliahan,” tulis Amiruddin dalam surat tersebut.
Penulis: Reporter Anotasiar