Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (KPM-PM) Cabang Polewali, sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi pada salah satu anggota tahanan berinisial R yg diduga mendapat tindak penganiayaan oleh oknum anggota Polres Polman, korban (R) sempat dilarikan ke RSUD Andi Depu Polewali Mandar dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 11 September 2024. Korban (R) diketahui sebagai salah satu warga yang berdomsisili Dusun Tatamu, Desa Ihin, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar.
Ketua umum KPM-PM Cabang Polewali periode 2024-2025, Aqrib Ramadhan beranggapan bahwa hilangnya nyaw korban ini tidak hanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang fundamental, akan tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme aparat kepolisisan. “jika pelaku nya memang benar dari oknum kepolisian maka kami menuntut agar kiranya segera diberikan sanksi tegas atas perbuatan yang sekiranya tidak manusiawi itu” tuturnya.
Jika kasus dugaan ini benar maka tentunya sangat mengguncang kepercayaan publik terhadap para aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisisan di wilayah kerja Polres Polewali Manda. Dalam kasus ini korban (R) yang seharusnya berada dibawah perlindungan hukum justru menjadi korban kekerasan yang justru melanggar hukum.
Kami, selaku pengurus cabang Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (PC KPM-PM) Cabang Polewali Periode 2024-2025 mengecam kasus seperti ini. Peristiwa dengan kasus seperti ini memerlukan waktu dan perhatian yang signifikan untuk menyelesaikannya dengan benar. Namun kecepatan dan ketetapan dalam menangani kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kami juga mengajak masyarakat luas, termasuk media dan lembaga-lembaga kemahasiswaan untuk berperan aktif dalam mengawal kasus ini agar kiranya proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menyoroti dugaan serius bahwasanya aparat kepolisian dibawah wilayah kerja Polres Polewali Manda telah menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan mengabaikan hak asasi manausia (HAM). Jika sistem peradilan tidak melakukan reformasi mendalam, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan pelanggaran serupa akan tetap terjadi.
“Pengurus Cabang Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (PC KPM-PM) Cab. Polewali menuntut kepada Kapolres Polewali Mandar untuk segera mengusut tuntas kasus ini dalam jangka waktu secepat mungkin, dan segera mengevaluasi kinerja anggotanya yang dianggap lalai. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas” Ungkap Aqryb Ramadhan selaku Ketua Umum PC KPM-PM Cab. Polewali Periode 2024-2025.
Penulis: bidang media dan advokasi KPM-PM Cab. Polewali









